Untuk melakukan pemesanan sewa dapat dilakukan dengan cara memilih item produk, menambahkannya ke keranjang (add to cart) dan melanjutkan ke proses checkout dengan mengisi alamat lengkap untuk keperluan pengiriman (delivery). Selanjutnya, kami akan memproses order dan menghubungi anda untuk waktu delivery yang diinginkan atau jika memerlukan informasi lain tentang pesanan sewa anda.
Pemesanan juga bisa dilakukan dengan menghubungi kami langsung dinomor yang tertera pada halaman kontak dengan menyebutkan nama item produk atau kodenya
Cara lain, bisa juga anda datang langsung ke showroom kami yang alamat lengkapnya ada di halaman kontak.
Pada saat pengiriman atau penyerahan produk, anda akan diminta untuk menandatangani persyaratan sewa pada lembar nota pesanan sewa.
Untuk pembayaran sewa dapat dilakukan langsung pada saat pesanan diterima/dikirim (Cash On Delivery) atau dengan cara transfer bank ke rekening kami dibawah ini:
– Bank BCA: Nama: Jiffran’s.y No.Rek: 802.0070588
– Bank Mandiri: Nama: Jiffran’s .y No.Rek: 137-00-0786763-9
Harga yang tertera belum termasuk ongkos kirim (antar & jemput) yang besarnya disesuaikan dengan jarak tempuh serta volume produk yang disewa.
SYARAT & KONDISI SEWA
Seluruh data penyewa kami jaga kerahasiaannya.
JJ TOYZ memastikan semua barang dalam kondisi bersih sebelum disewakan.
Penyewa tidak diperbolehkan memindah-tangankan produk sewa ke pihak ketiga dalam kondisi apapun.
Untuk produk tertentu akan dikenakan deposit sebesar Rp 100.000,- per produk. Deposit tersebut akan dikembalikan sepenuhnya (100%) dengan catatan tidak ada kerusakan dari barang yang disewa.
Penyewa akan dikenakan denda/biaya penggantian jika saat pengembalian, barang dalam kondisi kotor parah, rusak atau hilang.
2 (dua) hari sebelum masa sewa berakhir JJ TOYZ akan menginformasikan melalui telepon/whatsapp.
Perpanjangan sewa dapat dilakukan dengan mengkonfirmasikan perpanjangan sewa paling lambat 1 hari sebelum masa sewa berakhir.
Menyerahkan copy identitas asli — KTP/KK/SIM/AKTA ANAK atau PASSPORT (khusus penyewa WNA).